Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan tentang Pasar Modal dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan. Badan Pembina Pasar Modal dibentuk untuk membantu Menteri Keuangan dalam kebijakan pasar modal, terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) bertugas mengendalikan pelaksanaan pasar modal, menilai perusahaan yang menjual efek, dan mengawasi pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta. Pendirian perusahaan perseroan (PERSERO) diatur untuk memfasilitasi masyarakat dalam memiliki saham dan efek lainnya, dengan modal awal yang ditetapkan dan prioritas pembelian efek di pasar modal.