di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1990 · Keppres No. 53 Tahun 1990 · Keppres Nomor 53 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pasar modal sebagai alternatif penting dalam pengerahan dana untuk pembangunan ekonomi nasional dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan. Selain itu, keputusan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang tertib, terbuka, dan efisien serta melindungi kepentingan umum dan pemodal.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pembinaan dan pengawasan pasar modal dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan pembentukan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. BAPEPAM memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi pasar modal, serta memberikan pendapat kepada Menteri. Bursa Efek dan Lembaga Kliring, Penyelesaian dan Penyimpanan harus mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia. Reksa Dana juga harus memperoleh izin usaha dari Menteri dan hanya dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas. Perusahaan Efek dan perorangan yang terlibat dalam pasar modal harus mendapatkan izin dari Ketua BAPEPAM. Selain itu, keputusan ini mengatur tentang transaksi yang dilarang, seperti manipulasi pasar dan penggunaan informasi orang dalam.