Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1990 · Keppres No. 53 Tahun 1990 · Keppres Nomor 53 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1990Tanggal Penetapan:10 November 1990
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPasar Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1990
Tanggal Penetapan10 November 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pasar modal sebagai alternatif penting dalam pengerahan dana untuk pembangunan ekonomi nasional dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan. Selain itu, keputusan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang tertib, terbuka, dan efisien serta melindungi kepentingan umum dan pemodal.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa pembinaan dan pengawasan pasar modal dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan pembentukan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. BAPEPAM memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi pasar modal, serta memberikan pendapat kepada Menteri. Bursa Efek dan Lembaga Kliring, Penyelesaian dan Penyimpanan harus mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia. Reksa Dana juga harus memperoleh izin usaha dari Menteri dan hanya dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas. Perusahaan Efek dan perorangan yang terlibat dalam pasar modal harus mendapatkan izin dari Ketua BAPEPAM. Selain itu, keputusan ini mengatur tentang transaksi yang dilarang, seperti manipulasi pasar dan penggunaan informasi orang dalam.

1. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sebagaimana didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tetap dapat melanjutkan kegiatan unit-unit Reksa Dananya sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri. 2. Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa akan melanjutkan kegiatan usahanya setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. 3. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa dilarang melakukan emisi unit Reksa Dana baru sebelum dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

1. Untuk tercapainya tujuan perkembangan pasar modal, Menteri dapat menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatasan kegiatan atau pembebanan kewajiban dan/atau pengenaan denda.