Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya adalah mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai subjek, objek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan.
2. Jenis-jenis retribusi daerah, yang diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki ketentuan spesifik mengenai subjek, objek, tingkat penggunaan jasa, dan tarif.
3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, penelitian SSPD BPHTB, pemungutan retribusi, pemungutan retribusi oleh pihak ketiga, pembukuan, pelaporan, pemeriksaan pajak dan retribusi, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, penggunaan hasil penerimaan pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, opsen, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara internal, dan kerahasiaan data wajib pajak.