Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 8/2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan29 September 2017
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Terminal dan Jasa Kepelabuhanan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kepelabuhanan dan penyeberangan di air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan dan penyeberangan di air yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Pelayanan Jasa: Tingkat penggunaan diukur berdasarkan jenis pungutan, satuan, dan ukuran kapal.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  6. Wilayah Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Penagihan: Retribusi dipungut oleh petugas Dinas, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. Pemungutan tidak dapat diborongkan.
  8. Pengangsuran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan izin pengangsuran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  13. Pelaksanaan dan Pengawasan: Pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas.
  14. Insentif Pemungutan: Bupati dapat memberikan insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Dalam hal pejabat yang ditunjuk dan atau petugas pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif bidang kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.