di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang berlaku, meliputi:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, masa pajak, dan saat pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran dan pendataan wajib pajak, pemungutan dan penetapan pajak, wilayah pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemanggilan dan pemeriksaan, penempelan tulisan dan penyegelan, serta insentif pemungutan.