Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 5/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 Nomor 48); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 Nomor 50); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010 Nomor 51); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 10); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2014 Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2014 Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 246).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mewujudkan keseimbangan antara retribusi dan pelayanan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi klasifikasi dan jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, alokasi pemanfaatan, masa retribusi dan saat terutang, penentuan dan tempat pembayaran, tata cara penagihan, keringanan, kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Retribusi Jasa Umum*: Meliputi pelayanan kesehatan, persampahan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan/penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. *Retribusi Jasa Usaha*: Meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. 3. *Retribusi Perizinan Tertentu*: Meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan IMTA.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai petugas retribusi oleh pejabat yang berwenang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.