Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku28 Februari 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan menetapkan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan pemotongan hewan dilakukan secara benar, halal, serta memenuhi standar hygiene dan sanitasi.

Objek retribusi meliputi pelayanan tempat pemotongan hewan yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih, penggunaan tempat pemrosesan kulit, tempat potong hewan, pemeriksaan daging, dan tempat penampungan sementara hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa rumah potong hewan.

Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan/fasilitas, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar dan dilakukan secara efisien.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai petugas Retribusi oleh pejabat yang berwenang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan retribusi daerah.