Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 1/2022 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2022Tanggal Penetapan:8 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku08 Maret 2022
Tanggal Penetapan08 Maret 2022
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mencabut ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, dan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 250).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengubah retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan. Ketentuan substansial meliputi penyelenggaraan pelayanan PBG yang dilakukan melalui proses perencanaan dan penerbitan. Perencanaan dilakukan melalui pendaftaran permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh tim penilai teknis atau tim profesi ahli. Penerbitan PBG dilakukan melalui penetapan nilai retribusi, pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung, meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, dan pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF, yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

1. Peraturan Daerah berkenaan penyelenggaraan pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan bangunan gedung dan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan Bupati berkenaan Retribusi PBG sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Retribusi dan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Sanksi administrasi juga diberikan terhadap pelanggaran administrasi, dalam bentuk: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG; g. pembekuan SLF Bangunan Gedung; h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.