Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 1/2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku28 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan guna mendanai urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA oleh daerah kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA, yang juga merupakan Wajib Retribusi. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran. Penerimaan dari retribusi ini akan digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai petugas retribusi oleh pejabat yang berwenang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam sesuai dengan peraturan perundang – undangan dibidang Kepegawaian dan Retribusi Daerah.