Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial. Kementerian Sosial bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Sosial meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; penetapan standar rehabilitasi sosial; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; pengawasan; bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan dukungan substantif. Susunan organisasi Kementerian Sosial terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, dan unit lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.