Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2017 · Permensos No. 14 Tahun 2017 · Permensos Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:9 Agustus 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan09 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, khususnya terkait dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Perubahan meliputi tugas, fungsi, dan susunan organisasi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Tugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial adalah melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan substantif, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pusat. Susunan organisasi terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Pengelolaan Data, Bidang Diseminasi Data, dan Bidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi. Selain itu, unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan sistem dan teknologi informasi melaksanakan tugas dan fungsi unit pengelola layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Sosial, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menjadi pengelola LPSE.

(-)

(-)