Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial. Kementerian Sosial bertugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Fungsi Kementerian Sosial meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang sosial, penetapan kriteria dan data fakir miskin, koordinasi tugas, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta dukungan substantif. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan, Staf Ahli, dan Pusat Data. Sekretariat Jenderal memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas masing-masing sesuai bidangnya, seperti Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin. Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan internal. Badan Pendidikan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Staf Ahli memberikan masukan khusus kepada Menteri. Pusat Data mengelola data dan informasi kesejahteraan sosial.