Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 22/2018 · Permensos No. 22 Tahun 2018 · Permensos Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2018Tanggal Penetapan:15 Oktober 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku10 November 2018
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, serta penanganan fakir miskin.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penataan organisasi dan tata kerja Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Secara spesifik, perubahan mencakup:

  1. Perubahan Pasal 345 mengenai fungsi Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat.
  2. Perubahan Pasal 346 mengenai susunan Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat.
  3. Perubahan Pasal 355 sampai dengan Pasal 358 mengenai tugas dan fungsi Subdirektorat Lembaga Pemberdayaan dan Peduli Keluarga.
  4. Perubahan Pasal 430 mengenai fungsi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
  5. Perubahan Pasal 431 mengenai susunan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
  6. Penghapusan Judul Bagian Keempat, Bagian Kelima, dan Bagian Keenam pada BAB VII dan perubahan menjadi Bagian Keempat yang mengatur Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
  7. Perubahan Pasal 447 mengenai tugas Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
  8. Perubahan Pasal 448 mengenai fungsi Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
  9. Perubahan Pasal 449 mengenai susunan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, II, dan III.
  10. Penghapusan Judul Bagian Kelima dan Keenam pada BAB VII beserta pasal-pasalnya.
  11. Penyisipan Pasal 658A mengenai program di bidang Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial.
  12. Penyisipan Pasal 661A mengenai keberlakuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017.
  13. Perubahan Bagan Organisasi pada Direktorat Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125) masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah dan bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)