di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.010/2015 · PMK No. 156/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Penghasilan bagi organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan adalah organisasi yang Indonesia menjadi anggotanya dan tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, kecuali pemberian pinjaman kepada Pemerintah. Pejabat perwakilan organisasi internasional juga tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan jika bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha lain di Indonesia. Lampiran peraturan ini mencantumkan daftar organisasi internasional yang memenuhi syarat tersebut.