Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.03/2010 · PMK No. 15/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Januari 2010
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk memperbarui daftar organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Perubahan ini didasarkan pada rekomendasi dari Sekretariat Negara dan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak. Japan External Trade Organization (JETRO) dan Plan International Inc. ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Peraturan ini mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 dengan menambahkan JETRO ke dalam daftar organisasi internasional yang diakui. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa organisasi internasional yang memenuhi syarat tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.

(-)

(-)