Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PMK 235/PMK.010/2020 · PMK No. 235/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 398); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1051); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1051).

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional di Indonesia, serta untuk memajukan kerjasama internasional yang saling menguntungkan. Kebijakan ini mengatur bahwa organisasi internasional dan pejabat perwakilannya dapat dikecualikan dari subjek Pajak Penghasilan dengan syarat tertentu. Organisasi internasional harus memenuhi kriteria keanggotaan Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota. Pejabat perwakilan organisasi internasional juga harus memenuhi syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Penetapan organisasi internasional yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Jika organisasi internasional atau pejabat perwakilannya tidak lagi memenuhi syarat, penetapan tersebut dapat dicabut, dan pejabat perwakilan tersebut menjadi subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perlakuan perpajakan terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(-)