Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.03/2008 · PMK No. 215/PMK.03/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah organisasi yang Indonesia menjadi anggotanya dan tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pejabat perwakilan organisasi internasional juga tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan jika bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha lain di Indonesia. Daftar organisasi internasional yang memenuhi syarat ini tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)