Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 125 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 125/2018 · Permenhub No. 125 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 125 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi. 2. Pasal 14 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pelabuhan Pada Pelabuhan Yang Diusahakan Secara Komersial.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta usaha di bidang pengerukan dan reklamasi melalui penerapan persetujuan terintegrasi secara elektronik. Hal ini juga untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengerukan dan reklamasi, termasuk pembagian kewenangan antara Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam memberikan persetujuan kegiatan. Kegiatan pengerukan dan reklamasi harus memenuhi persyaratan teknis terkait keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan, dan tata ruang perairan. Pemegang persetujuan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak, memasang tanda navigasi, dan melaporkan kegiatan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur optimalisasi material hasil pengerukan dan reklamasi serta kewajiban menyerahkan sebagian lahan hasil reklamasi kepada pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.