Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 136/2015 · Permenhub No. 136 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 136 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2015Tanggal Penetapan:28 Agustus 2015
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & InfrastrukturKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 September 2015
Tanggal Penetapan28 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam kegiatan pengerukan dan reklamasi. Perubahan ini mengatur tentang kewenangan pemberian izin reklamasi yang dibagi berdasarkan wilayah perairan, yaitu oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin reklamasi, termasuk dokumen perusahaan, studi kelayakan, dan rekomendasi dari berbagai pihak terkait. Proses permohonan izin juga diatur dengan jelas, termasuk jangka waktu penelitian dan penerbitan izin oleh Menteri.

(-)

(-)