Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 74/2014 · Permenhub No. 74 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:5 Desember 2014
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan05 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pemberian perizinan dalam pengerukan dan reklamasi guna menjamin kepastian hukum dan usaha bagi pelaku usaha. Perubahan ini melibatkan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan perizinan antara Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota berdasarkan lokasi pengerukan dan reklamasi. Pemohon izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dokumen perusahaan, studi kelayakan, dan rekomendasi dari otoritas terkait. Izin pengerukan dan reklamasi diberikan untuk jangka waktu maksimal empat tahun.

(-)

(-)