Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengerukan dan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Pengerukan:
- Persyaratan teknis untuk pekerjaan pengerukan, termasuk keselamatan dan keamanan berlayar, kelestarian lingkungan, tata ruang perairan, dan tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
- Prosedur perizinan pengerukan yang melibatkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada lokasi pengerukan.
- Kewajiban bagi pemegang izin pengerukan, termasuk menaati peraturan perundang-undangan, memasang rambu navigasi, bertanggung jawab atas dampak pengerukan, dan melaporkan kegiatan secara berkala.
- Reklamasi:
- Persyaratan teknis untuk pekerjaan reklamasi, termasuk kesesuaian dengan rencana induk pelabuhan atau rencana tata ruang wilayah, keselamatan dan keamanan berlayar, kelestarian lingkungan, dan desain teknis.
- Prosedur perizinan reklamasi yang melibatkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada lokasi reklamasi.
- Kewajiban bagi pemegang izin reklamasi, termasuk menaati peraturan perundang-undangan, memasang tanda-tanda, bertanggung jawab atas dampak reklamasi, dan melaporkan kegiatan secara berkala.
- Ketentuan mengenai hak atas tanah hasil reklamasi.
- Usaha Pengerukan dan Reklamasi:
- Persyaratan untuk perusahaan pengerukan dan reklamasi, termasuk izin usaha yang diberikan oleh Menteri.
- Kewajiban bagi pemegang izin usaha pengerukan dan reklamasi, termasuk melaksanakan ketentuan dalam izin, melakukan pekerjaan secara terus menerus, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan melaporkan perubahan data perusahaan.