Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 53/2021 · Permenhub No. 53 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan09 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan kegiatan pengerukan dan reklamasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Peraturan ini mengatur definisi pengerukan dan reklamasi, serta menetapkan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pengerukan dan reklamasi. Persetujuan diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Penyelenggara Pelabuhan, tergantung pada lokasi dan volume pekerjaan. Pemegang persetujuan diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait, memasang tanda navigasi, dan melaporkan kegiatan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur tentang optimalisasi material hasil pengerukan dan reklamasi, serta kewajiban menyerahkan sebagian lahan hasil reklamasi kepada pemerintah.

(-)

1. Persetujuan pekerjaan pengerukan dapat dicabut jika pemegang persetujuan melanggar ketentuan yang ditetapkan.