Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 32/2001 · PP No. 32 Tahun 2001 · PP Nomor 32 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 33); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 70);

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun/tunjangan pokok akibat perubahan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan, termasuk pemberian tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat. Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan setelah berlakunya peraturan ini. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)