Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 31/1997 · PP No. 31 Tahun 1997 · PP Nomor 31 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1997Tanggal Penetapan:22 September 1997
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1997
Tanggal Penetapan22 September 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri, Duda, serta anak yatim/piatu dari anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun/tunjangan pokok akibat perbaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 April 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali besaran pensiun/tunjangan pokok agar sesuai dengan perubahan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan besaran pensiun pokok dan tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat, serta pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan di atas pensiun pokok/tunjangan pokok. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)