Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 56/2007 · PP No. 56 Tahun 2007 · PP Nomor 56 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2007Tanggal Penetapan:9 Oktober 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSantunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2007
Tanggal Penetapan09 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan santunan dan tunjangan cacat kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengalami cacat dalam dinas keprajuritan. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan pemberian hak kepada prajurit yang mengalami cacat berat, sedang, atau ringan akibat tugas operasi militer atau bukan operasi militer. Santunan dan tunjangan diberikan berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan yang ditetapkan oleh Panglima TNI. Prajurit dengan cacat berat dan sedang diberhentikan dengan hormat, sementara prajurit dengan cacat ringan tetap aktif bertugas. Santunan diberikan sekali, sedangkan tunjangan diberikan setiap bulan selama hidup. Penentuan tingkat dan golongan kecacatan dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang santunan dan tunjangan cacat bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)