Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 45/2011 · PP No. 45 Tahun 2011 · PP Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai santunan dan tunjangan cacat bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan. Perubahan ini mencakup penjelasan lebih lanjut mengenai penghasilan terakhir yang menjadi dasar perhitungan santunan dan tunjangan cacat, serta penambahan ketentuan baru yang memungkinkan pemberian santunan dan tunjangan kepada keluarga prajurit yang meninggal setelah tanggal 9 Oktober 2007 dan belum menerima hak tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa jika prajurit tidak memiliki istri, suami, atau anak, maka hak tersebut dapat diberikan kepada orang tua kandung.

(-)

(-)