Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 33/2001 · PP No. 33 Tahun 2001 · PP Nomor 33 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 33); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 70); sepanjang mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan pensiun/tunjangan pokok yang muncul akibat perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan tambahan bagi penerima yang mengalami penurunan penghasilan setelah berlakunya peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)