Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1994 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: PP 22/1994 · PP No. 22 Tahun 1994 · PP Nomor 22 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1994Tanggal Penetapan:3 Juni 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri, Duda, serta Anak Yatim/Piatu dari Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya perubahan gaji pokok yang berlaku sejak 1 April 1992 dan 1 Januari 1993. Peraturan ini mengatur perubahan daftar pensiun pokok dan tunjangan, serta penyesuaian tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat. Penyesuaian ini berlaku surut dan ditetapkan berdasarkan masa kerja dan masa dinas keprajuritan. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Panglima Angkatan Bersenjata dan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan dalam Pasal I angka 1 berlaku surut sejak 1 April 1992. 2. Ketentuan dalam Pasal I angka 2 berlaku surut sejak 1 Januari 1993.

(-)