Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 32/1977 · PP No. 32 Tahun 1977 · PP Nomor 32 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:25 November 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali Pensiun Pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977 dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Penetapan kembali ini berlaku sejak 1 Januari 1977, dengan pelaksanaan mulai 1 April 1977. Pensiun Pokok dan Tunjangan ditetapkan berdasarkan daftar yang telah ditentukan, yaitu Daftar A, B, C, dan D, tergantung pada kondisi dan status penerima. Kebijakan ini juga mengatur pemberian tunjangan cacad bagi anggota yang dipensiun karena cacad dalam dinas.

(-)

(-)