Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 37/2003 · PP No. 37 Tahun 2003 · PP Nomor 37 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2003
Tanggal Penetapan08 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejalan dengan perbaikan gaji pokok anggota kepolisian yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan para penerima pensiun dan tunjangan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2003, pensiun pokok dan tunjangan disesuaikan sesuai lampiran peraturan ini. Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat juga mendapatkan tunjangan cacat. Pensiunan Warakawuri atau Duda yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001 mendapatkan tambahan penghasilan jika tidak ada kenaikan atau kenaikan kurang dari 15%. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)