di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 37/2003 · PP No. 37 Tahun 2003 · PP Nomor 37 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejalan dengan perbaikan gaji pokok anggota kepolisian yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan para penerima pensiun dan tunjangan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2003, pensiun pokok dan tunjangan disesuaikan sesuai lampiran peraturan ini. Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat juga mendapatkan tunjangan cacat. Pensiunan Warakawuri atau Duda yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001 mendapatkan tambahan penghasilan jika tidak ada kenaikan atau kenaikan kurang dari 15%. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.