di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 13/2006 · PP No. 13 Tahun 2006 · PP Nomor 13 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta anak yatim/piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehubungan dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan penerima manfaat tersebut sesuai dengan perubahan gaji pokok anggota kepolisian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta anak yatim/piatu dari anggota kepolisian. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2006 dan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, penerima manfaat juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi penerima yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%.