Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 13/2006 · PP No. 13 Tahun 2006 · PP Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta anak yatim/piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehubungan dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan penerima manfaat tersebut sesuai dengan perubahan gaji pokok anggota kepolisian.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta anak yatim/piatu dari anggota kepolisian. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2006 dan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, penerima manfaat juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi penerima yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan, kepada penerima diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)