Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 27/2007 · PP No. 27 Tahun 2007 · PP Nomor 27 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2007Tanggal Penetapan:23 April 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2007
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim dan/atau Piatu dan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2007. Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai penetapan besaran pensiun dan tunjangan, termasuk tunjangan cacat bagi Purnawirawan yang mengalami cacat tetap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Pembayaran pensiun dan tunjangan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2007, dan penyesuaian lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)