Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 17/2008 · PP No. 17 Tahun 2008 · PP Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan seiring dengan perbaikan gaji pokok anggota kepolisian yang berlaku mulai 1 Januari 2008.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang berlaku mulai 1 Januari 2008, serta memberikan tambahan penghasilan bagi penerima yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran selisih penghasilan berdasarkan peraturan sebelumnya dan yang baru. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)