di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 17/2008 · PP No. 17 Tahun 2008 · PP Nomor 17 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan seiring dengan perbaikan gaji pokok anggota kepolisian yang berlaku mulai 1 Januari 2008.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang berlaku mulai 1 Januari 2008, serta memberikan tambahan penghasilan bagi penerima yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran selisih penghasilan berdasarkan peraturan sebelumnya dan yang baru. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai peraturan yang berlaku.