Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 23/2009 · PP No. 23 Tahun 2009 · PP Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2009Tanggal Penetapan:20 Februari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 2009
Tanggal Penetapan20 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tunjangan dan pensiun yang diberikan sesuai dengan gaji pokok baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan dihitung berdasarkan lampiran yang disertakan. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Selain itu, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan juga diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pembayaran pensiun pokok dan tunjangan berlaku mulai 1 Januari 2009. 2. Selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan sebelumnya dengan yang baru akan diberikan kepada penerima pensiun.

(-)