di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 23/2009 · PP No. 23 Tahun 2009 · PP Nomor 23 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tunjangan dan pensiun yang diberikan sesuai dengan gaji pokok baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan dihitung berdasarkan lampiran yang disertakan. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Selain itu, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan juga diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.