Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuriduda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Ri

Juga dikenal sebagai: PP 30/2010 · PP No. 30 Tahun 2010 · PP Nomor 30 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010Tanggal Penetapan:5 Februari 2010
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuriduda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Ri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2010
Tanggal Penetapan05 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak yang sesuai dengan perubahan gaji pokok tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2010, pensiun pokok dan tunjangan terkait disesuaikan. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Penyesuaian ini juga mencakup pemberian tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan peraturan ini.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)