di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuriduda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Ri
Juga dikenal sebagai: PP 30/2010 · PP No. 30 Tahun 2010 · PP Nomor 30 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan hak yang sesuai dengan perubahan gaji pokok tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2010, pensiun pokok dan tunjangan terkait disesuaikan. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Penyesuaian ini juga mencakup pemberian tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan peraturan ini.