di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 36/2003 · PP No. 36 Tahun 2003 · PP Nomor 36 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali besaran pensiun pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan terkait, termasuk pemberian tunjangan tambahan bagi pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan yang tidak signifikan. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertahanan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.