Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 36/2003 · PP No. 36 Tahun 2003 · PP Nomor 36 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2003
Tanggal Penetapan08 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali besaran pensiun pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan terkait, termasuk pemberian tunjangan tambahan bagi pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan yang tidak signifikan. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertahanan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)