Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 14/2006 · PP No. 14 Tahun 2006 · PP Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Peraturan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok dan tunjangan, termasuk ketentuan tambahan penghasilan bagi penerima yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Pembayaran pensiun dan tunjangan yang disesuaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya akan diberikan. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)