Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2019 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:26 September 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 15) 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 2) 4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 1) 5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 13) 6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya aset pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan seperti Science Techno Park (STP), Kebun Raya Sriwijaya, dan Inkubator Teknologi. Perubahan meliputi penambahan jenis retribusi pada penjualan hasil riset dan inovasi pengembangan kawasan Science Techno Park serta difusi teknologi bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif pemakaian mesin inkubator teknologi, jasa pengalengan, teknologi pengemasan inkubator teknologi, prasarana dan sarana pada UPTB Kebun Raya Sriwijaya dan UPTB Science Techno Park.

(-)

(-)