Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 15/2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu poin pada Pasal 13 ayat (6) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi, khususnya terkait Mess Bappeda Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran V yang memuat tarif Retribusi Pemakaian Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Ditambahkan juga dua lampiran baru, yaitu Lampiran XVA tentang Tarif Retribusi Pemakaian Jasa Laboratorium pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan dan Lampiran XVB tentang Tarif Retribusi Pemakaian Jasa Laboratorium pada UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.

(-)

(-)