Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah. 2. Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 15). 3. Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 2). 4. Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 1). 5. Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 13).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya aset retribusi jasa usaha yang telah diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga tidak dapat lagi dipungut retribusinya, serta upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Tarif Retribusi Penggunaan Tanah:** Mengubah tarif retribusi penggunaan tanah milik/dikuasai Pemerintah Provinsi Sumsel untuk berbagai peruntukan, seperti pemasangan sarana/media, berjualan tanaman hias, usaha, dan tempat tinggal. 2. **Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir:** Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir pada aset/kekayaan Pemerintah Provinsi, seperti Stadion Bumi Sriwijaya, Kolam Renang Lumban Tirta, dan Komplek Dekranasda. 3. **Penghapusan Pasal:** Menghapus Pasal 26A. 4. **Ketentuan Lain-Lain:** Menambahkan BAB XVIIIA/Pasal 45A yang mengatur peninjauan kembali tarif retribusi dalam waktu 3 tahun sekali dan penetapan perubahan tarif dengan Peraturan Gubernur. 5. **Lampiran:** Mengubah dan menambahkan ketentuan pada beberapa lampiran terkait tarif retribusi pemakaian aset milik pemerintah, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan untuk gedung kesenian.

(-)

(-)