Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 2/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyerahan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang memberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Selain itu, pembentukan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan juga memungkinkan pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh rumah sakit tersebut.

Perubahan meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, serta penambahan ketentuan mengenai retribusi ini. Di antaranya adalah nama retribusi, objek retribusi (pelayanan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api), dan subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa kepelabuhan). Tingkat penggunaan jasa diukur dari pemakaian fasilitas yang disediakan di pelabuhan, dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip keuntungan yang layak.

Selain itu, ditambahkan pula ketentuan mengenai Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah pada Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan, yang mencakup tarif untuk penggunaan auditorium dan kelas belajar bagi pemerintah daerah/pusat dan pihak swasta.

(-)

(-)