Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2017 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2017Tanggal Penetapan:8 Juni 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku09 Juni 2017
Tanggal Penetapan08 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 567); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1354).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Latar belakang peraturan ini adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan sebelumnya yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengelolaan data pemilih. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan transparan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pemutakhiran data pemilih. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilih, termasuk persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih, seperti usia minimum dan status kependudukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pemutakhiran data pemilih, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses tersebut.

(-)

(-)