di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2015 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pelaporan pemutakhiran data pemilih, serta pedoman teknis yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.