Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2015 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:14 April 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyediaan Data Pemilih: Pemerintah menyampaikan DP4 kepada KPU, yang kemudian dianalisis dan disinkronisasi dengan data pemilih Pemilu terakhir.
  2. Pemutakhiran Data Pemilih: KPU Kabupaten/Kota dibantu PPDP melakukan Coklit untuk memperbaiki data pemilih. PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, yang kemudian direkapitulasi oleh PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  3. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Setelah pengumuman DPS, masyarakat dapat memberikan masukan perbaikan. PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPT.
  4. Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1): Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat mendaftar ke PPS.
  5. Daftar Pemilih Tambahan-2 (DPTb-2): Pemilih yang memberikan suara pada hari pemungutan suara dengan membawa identitas kependudukan karena belum terdaftar dalam DPT dan DPTb-1, dimasukkan dalam DPTb-2.
  6. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh): Data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  7. Sistem Informasi Data Pemilih: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPT dan DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pelaporan pemutakhiran data pemilih, serta pedoman teknis yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(-)

(-)