Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 9/2017 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan09 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 775); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1586).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai proses, termasuk pengolahan DP4, pembentukan PPDP, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di berbagai tingkatan, rekapitulasi daftar pemilih, penetapan DPS dan DPT, serta pencatatan DPPh dan DPTb. Metode pengawasan meliputi penyusunan peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan stakeholder, pengawasan melekat, analisis data, audit dan investigasi, serta pengawasan partisipatif. Pelaksana pengawasan meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan tingkatannya. Bawaslu bertugas mengawasi pengolahan DP4 oleh KPU dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan di tingkat bawahnya. Bawaslu Provinsi mengawasi rekapitulasi daftar pemilih tingkat provinsi dan memberikan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL. Panwas Kabupaten/Kota mengawasi berbagai proses di tingkat kabupaten/kota dan memberikan pembinaan kepada Panwas Kecamatan dan PPL. Panwas Kecamatan mengawasi proses di tingkat kecamatan dan memberikan pembinaan kepada PPL. PPL melakukan pengawasan langsung di tingkat desa/kelurahan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan penyediaan data pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta pengawasan DPPh dan DPTb. Selain itu, diatur pula mengenai partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan serta supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu.

(-)