Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel.
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai proses, termasuk pengolahan DP4, pembentukan PPDP, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di berbagai tingkatan, rekapitulasi daftar pemilih, penetapan DPS dan DPT, serta pencatatan DPPh dan DPTb. Metode pengawasan meliputi penyusunan peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan stakeholder, pengawasan melekat, analisis data, audit dan investigasi, serta pengawasan partisipatif.
Pelaksana pengawasan meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL, yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan tingkatannya. Bawaslu bertugas mengawasi pengolahan DP4 oleh KPU dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan di tingkat bawahnya. Bawaslu Provinsi mengawasi rekapitulasi daftar pemilih tingkat provinsi dan memberikan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL. Panwas Kabupaten/Kota mengawasi berbagai proses di tingkat kabupaten/kota dan memberikan pembinaan kepada Panwas Kecamatan dan PPL. Panwas Kecamatan mengawasi proses di tingkat kecamatan dan memberikan pembinaan kepada PPL. PPL melakukan pengawasan langsung di tingkat desa/kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan penyediaan data pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta pengawasan DPPh dan DPTb. Selain itu, diatur pula mengenai partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan serta supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu.