Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2016 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 775)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan hak warga negara untuk memilih tidak terhalangi dan melindungi hak konstitusional warga negara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih, DPT pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data, DP4 yang telah dikonsolidasikan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas, daftar pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS, penetapan dan pengumuman DPT, serta pendaftaran dan pencatatan Pemilih tambahan. Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemerintah terkait DP4 yang disampaikan ke KPU untuk memperoleh informasi salinan DP4, kelengkapan informasi data Pemilih, dan DP4 berisi data potensial Pemilih. Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih per TPS, tidak menggabungkan kelurahan/desa, kemudahan Pemilih, aspek geografis, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS. PPL melakukan pengawasan atas proses pemutakhiran Daftar Pemilih dan memastikan data Pemilih dimutakhirkan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP.

(-)

(-)