Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2015 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, penyerahan DP4 telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi, penyusunan daftar pemilih menggunakan DP4 dan DPT Pemilu terakhir, proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas, daftar pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS, penetapan dan pengumuman DPT, dan pendaftaran pemilih tambahan.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota bertanggung jawab bersama dalam pengawasan ini. Mereka melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah, mendapatkan salinan DP4, melakukan perbandingan data, dan mengidentifikasi pemilih potensial di daerah berkarakter khusus. Pengawasan juga dilakukan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih oleh PPL, rekapitulasi di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota, penetapan dan pengumuman DPS dan DPT, serta pendaftaran pemilih tetap tambahan.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pengawasan, pembinaan dan supervisi oleh Bawaslu, serta tindak lanjut dan laporan hasil pengawasan.

(-)

(-)