Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Data Pemilih:** Penggunaan data kependudukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan daftar pemilih, yang dapat dilengkapi dengan data pemilih Pemilu terakhir.
2. **Pemutakhiran Data Pemilih:** Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPS dengan bantuan PPDP, meliputi penyusunan daftar pemilih sementara, perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat, dan penetapan daftar pemilih sementara.
3. **Daftar Pemilih Sementara dan Tambahan:** Pengumuman daftar pemilih sementara untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, perbaikan daftar berdasarkan usulan, dan penyusunan daftar pemilih tambahan bagi pemilih yang belum terdaftar.
4. **Daftar Pemilih Tetap:** Penyusunan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara dan tambahan, pengumuman daftar pemilih tetap, dan penyampaian daftar pemilih tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.