Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 8/2016 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2016Tanggal Penetapan:7 September 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku07 September 2016
Tanggal Penetapan07 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2015 dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi terkait istilah-istilah seperti KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, DPS, DPT, DPTb, dan penambahan definisi Surat Keterangan.
  2. Syarat Pemilih: Pemilih harus memenuhi syarat usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, berdomisili di daerah pemilihan dengan bukti KTP-el atau Surat Keterangan, dan bukan anggota TNI/Polri.
  3. Penyusunan Data Pemilih: KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data pemilih berdasarkan daftar pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan DP4.
  4. Pemutakhiran Data Pemilih: PPDP melakukan Coklit dengan mendatangi pemilih, mencatat pemilih yang memenuhi syarat, memperbaiki data, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus.
  5. Rekapitulasi Daftar Pemilih: PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  6. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh): Pengaturan mengenai pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat, serta pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
  7. Sistem Informasi Data Pemilih: Penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih untuk mendukung penyusunan, koordinasi, pengumuman, dan pemeliharaan data pemilih.
  8. Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus: Pemutakhiran data pemilih di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit.

1. Dalam hal Pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pemilih dapat memilih dengan menggunakan Surat Keterangan paling lambat bulan Desember 2018. 2. Terhitung sejak bulan Januari 2019, syarat terdaftar sebagai Pemilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 3. Pemutakhiran data dan daftar Pemilih yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan KPU ini diundangkan, dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(-)