Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 7/2024 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2024Tanggal Penetapan:19 Juni 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku21 Juni 2024
Tanggal Penetapan19 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 819); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1676); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1181); 4. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemilihan yang demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum, serta untuk menyempurnakan tata cara penyusunan daftar pemilih berdasarkan evaluasi pemilihan sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih seperti komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi, dan aksesibel. Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan daftar pemilih yang meliputi penyusunan bahan daftar pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tahapan penyusunan bahan daftar pemilih mencakup penyediaan data kependudukan, sinkronisasi data, dan pemutakhiran data pemilih.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Pemilih, syarat Pemilih, tahapan penyusunan daftar pemilih, penyusunan bahan daftar pemilih, sinkronisasi data, pemutakhiran data pemilih melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan DPS, rekapitulasi dan penetapan DPS, pengumuman dan tanggapan DPS, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), rekapitulasi DPSHP, penyusunan DPT, rekapitulasi dan penetapan DPT, pengumuman DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), Daftar Pemilih Tambahan (DPK), penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), penetapan daftar pemilih tetap dalam keadaan bencana, dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

(-)

(-)