Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Badan adhoc ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan secara serentak. Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, susunan, tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing badan adhoc, serta mekanisme pengambilan keputusan dan hubungan kerja antar badan adhoc. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan, pembentukan, pemberhentian, dan penggantian anggota badan adhoc, serta pembentukan sekretariat PPK dan PPS. Peraturan ini juga mengatur mengenai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban TPS, termasuk tugas, kewajiban, persyaratan, pembentukan, dan pemberhentiannya. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai santunan kecelakaan kerja bagi anggota badan adhoc dan penggunaan sistem informasi dalam pembentukan badan adhoc.